KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Tersangka Teguh akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 November 2022.